Upaya hukum atas hukuman mati bagi Randi Suhardy Badjideh alias Randy Badjideh, terdakwa mati atas perkara pembunuhan ibu dan anak terus berlanjut. Seakan tidak menyerah pasca upaya banding ditolak, terdakwa Randy Badjideh kembali mengajukan kasasi.
Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan mengatakan bahwa penerimaan suap sebesar Rp45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto itu sebagai perbuatan berlanjut.